Desakan MUI Jatim tersebut disampaikan setelah tiga warga Jawa Timur meninggal dunia dalam insiden yang berkaitan dengan sound horeg selama Agustus 2026.

Kiai Ma'ruf menilai kondisi tersebut menjadi alasan kuat agar pemerintah tidak lagi memberikan toleransi terhadap kegiatan sound horeg yang berpotensi membahayakan masyarakat.

"Sejak awal MUI Jatim tegas sound horeg itu haram dengan berbagai pertimbangan termasuk medis. Cuma kami bukan bagian eksekutor untuk melakukan pengawasan, dan itu ada di kepolisian. Saat ini pengawasan terhadap sound horeg saya kira kendor," terangnya.