MUI Jatim tidak hanya meminta pemerintah mengeluarkan imbauan. Menurut Kiai Ma'ruf, diperlukan keputusan gubernur atau keputusan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota agar kebijakan mengenai sound horeg memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
"Dan tentu surat edaran atau surat imbauan dari Pemprov Jatim kurang kuat secara legal standing. Saya kira perlu surat keputusan gubernur atau dari bupati/wali kota agar sound horeg ini tidak memakan korban lagi," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kiai Ma'ruf menyebut sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur telah mengambil langkah tegas dengan melarang sound horeg.