Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 sebenarnya telah disahkan sejak 17 Oktober 2014 dengan memberikan masa transisi selama lima tahun, yang seharusnya berlaku efektif penuh pada 17 Oktober 2019. Namun, penyesuaian regulasi berulang kali dilakukan akibat keterbatasan infrastruktur dan tingkat kesiapan pelaku usaha.

Lewat UU Cipta Kerja hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, penerapan kewajiban halal sempat digeser ke tahun 2024, sebelum akhirnya diperpanjang kembali hingga 18 Oktober 2026.

Melihat tenggat waktu yang sudah berjalan lebih dari satu dekade, MUI menekankan tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha untuk meminta kelonggaran baru.

"Masih ada waktu, tapi sudah tidak ada ruang lagi untuk excuse melakukan penundaan. Semakin lama hak masyarakat tidak terpenuhi, semakin zalim kita," kata Asrorun.