Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin, sebelumnya mengatakan, usaha skala menengah hingga besar sebenarnya sudah wajib mengantongi sertifikat halal sejak 2024. Masa relaksasi hingga 18 Oktober 2026 ini diberikan sebagai kesempatan terakhir, khususnya bagi sektor mikro dan kecil (UMK) serta bisnis penyedia jasa seperti restoran.
"Tentu saja di rentang waktu dua tahun ini seharusnya semua produk, baik itu restoran ataupun apa saja produk makanan dan minuman yang diedarkan di seluruh wilayah Indonesia, harus dan wajib bersertifikat halal," ujar Mamat.
Mamat mengingatkan bahwa begitu aturan ini berlaku efektif per 18 Oktober 2026, pemerintah tidak akan mentoleransi pelaku usaha yang abai terhadap legalitas halal. Untuk mengejar target tersebut, BPJPH terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian, lembaga, serta MUI guna menggenjot edukasi dan literasi masyarakat.
"Sekaligus kita juga melakukan kerja sama dengan berbagai macam pihak, kementerian-kementerian lain, kemudian dengan MUI untuk terus kita melakukan edukasi, penguatan literasi terhadap sertifikat halal," pungkas Mamat.