Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu, terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis.
"Perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan (mafsadah) dan mengancam kelangsungan hidup manusia bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam," kata Cholil.
Pihaknya mengungkapkan keprihatinannya atas atas kejadian tersebut. Dia menyebut kondisi ini telah mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga, khususnya anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
"Apalagi karhutla ini telah menimbulkan dampak serupa di beberapa negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura," katanya.