"Istithaah itu adalah kemampuan yang menyebabkan adanya kewajiban menunaikan ibadah haji. Jalannya bisa beragam, termasuk jika dikasih rezeki oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT) melalui orang lain," kata dia.
Di samping itu MUI mengapresiasi DPR RI dan pemerintah yang telah merampungkan pembahasan pembiayaan haji secara tepat waktu.
Dengan rampungnya aspek pembiayaan ini, persiapan penyelenggaraan haji diharapkan dapat dilakukan lebih dini sehingga mampu memberikan layanan yang optimal kepada jamaah.
Meski demikian MUI menekankan pentingnya penjelasan secara rinci dan transparan mengenai komponen BPIH agar masyarakat, khususnya calon jamaah haji, memiliki pemahaman yang utuh terkait hak dan kewajiban mereka.
Transparansi ini juga dinilai bermanfaat bagi DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan serta memudahkan pemerintah dalam memberikan pertanggungjawaban secara akuntabel.