NADIKABAR.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak menyetujui langkah pemerintah yang menunda implementasi kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028.

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI M. Cholil Nafis menilai penundaan implementasi wajib halal justru memperberat langkah pelaku industri dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.

Menurut Cholil, penundaan aturan ini akan langsung berdampak negatif terhadap penetrasi pasar produk halal di Indonesia.

"Kalau halalnya ditunda, tambah susah kita mengejar market share, market impact-nya itu," ujar Cholil dalam acara Ijtima' Sanawi di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Lebih lanjut, Cholil menekankan pentingnya perjuangan menyediakan fasilitas produk halal bagi masyarakat agar bangsa Indonesia terhindar dari konsumsi barang yang diharamkan secara syariat.

Ia pun mengingatkan landasan agama terkait ancaman serta konsekuensi bagi seseorang yang mengonsumsi makanan haram. Adapun MUI memastikan akan segera mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang menolak kebijakan penundaan wajib halal.