NADIKABAR.COM — Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI M. Cholil Nafis menyesalkan keputusan pemerintah yang memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028. Awalnya, kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku 18 Oktober 2026.

Cholil mengatakan perpanjangan masa ini dikhawatirkan membuat produk berupa barang gunaan hingga obat-obatan tidak memiliki kejelasan status halal serta terlepas dari instrumen sanksi bagi pelanggar.

"Pertama, kita menyesalkan atas ditundanya wajib halal ini di 2026. Karena ini bisa mendorong pada kepastian orang mengkonsumsi dan memakai," ujar Cholil saat ditemui usai acara Ijtima' Sanawi, di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Menurut Cholil, sertifikasi halal bukanlah sekadar isu ekonomi semata, melainkan menyangkut hak asasi umat Islam dalam menjalankan ajaran agama. Bisnis dan aspek ekonomi dipandang sebagai dampak lanjutan, sementara pemenuhan kewajiban agama merupakan hal yang utama.

Dari sisi pengembangan ekonomi syariah, ia menilai kebijakan wajib halal semestinya menjadi motor penggerak utama untuk mendongkrak inklusi keuangan dan produk syariah di tanah air. Padahal meyakini bahwa seluruh instrumen penunjang ekosistem halal di Indonesia sebenarnya sudah sangat siap, termasuk ketersediaan auditor hingga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).