"Menurut kami semua sudah siap. Semua instrumen-nya siap, berkenaan dengan auditor-nya siap, bahkan ada badan tersendiri. Dulu masih MUI yang melakukan, MUI siap saja. Sekarang sudah ada badannya, badan jaminan produk halal BPJPH. Kan masa nggak siap? Harusnya kan siap. Dari 2024 ke 2026 sudah 2 tahun. Bahkan dari Undang-Undang 2014 ke 2024 itu sudah ada 12 tahun. Kita sekarang 14 tahun," beber ia.

Untuk itu, ia tetap mengimbau masyarakat untuk selektif dan memegang teguh prinsip kehalalan produk.

"Oleh karena itu, andaikan tidak difasilitasi oleh pemerintah berkenaan dengan halal, kami tetap mengimbau dan meminta masyarakat belilah produk-produk, barang gunaan, makanan yang adalah label halalnya. Kalau nggak ada label halalnya, nggak usah dibeli lah," jelasnya.

Sebelumnya, waktu penerapan aturan kewajiban memiliki sertifikat halal resmi diundur. Langkah ini diambil pemerintah setelah mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha dan industri.