Ia mengemukakan era digital menghadirkan tantangan tersendiri dimana siapapun dapat berbicara, mengakses terjemahan instan, hingga menyebarkan konten tafsir tanpa landasan metodologis yang memadai.
Kondisi ini sering kali memicu kebingungan di tengah masyarakat akibat munculnya penafsiran yang keliru, tema-tema provokatif, hingga pemotongan ayat tanpa konteks utuh yang berpotensi memecah belah persatuan.
Oleh karena itu ia menekankan bahwa penafsiran agama tidak boleh dilepaskan dari perangkat keilmuan yang sah, seperti tata Bahasa Arab, ulumul Quran, asbab nuzul, hingga merujuk pada pandangan para ulama dan mazhab yang diakui.
"Mazhab bukan agama, tetapi cara ulama dalam memahami teks ajaran agama (nash) dengan kapasitas ilmu yang mereka miliki," ucap Zainal yang juga Guru Besar UIN Datokarama Palu.