Dalam pembahasannya, Komisi C memberikan catatan kritis terkait alokasi anggaran pendidikan yang diamanatkan sebesar 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Praktik di lapangan dinilai belum maksimal karena alokasi mandatory spending tersebut justru tergerus oleh program MBG.

PBNU menggarisbawahi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang secara eksplisit melarang penggunaan dana pendidikan untuk program MBG. Atas dasar hukum tersebut, NU mendesak pemerintah agar konsisten dan melaksanakannya lebih cepat.

"Merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027 tidak menunggu 2028," bunyi poin rekomendasi laporan Komisi C yang dibacakan KH Salahudin al-Aiyub.