Rekomendasi yang dihasilkan Muktamar NU ini dirumuskan dalam kerangka tata kelola keuangan negara atau siyasah maliyah. Komisi C menetapkan sejumlah batasan (dhawabith) yang wajib dipatuhi pemerintah dalam menyusun kebijakan anggaran pendidikan:
Selain itu, ulama NU menegaskan secara syariat bahwa alokasi mandatory 20 persen untuk sektor pendidikan berstatus sebagai amwal khassah (dana yang diperuntukkan khusus). Oleh karena itu, pos anggaran ini haram atau tidak diperbolehkan untuk dialihkan ke sektor lain di luar kebutuhan pendidikan.
Melalui putusan Sidang Pleno 3 Muktamar ke-35 NU ini, PBNU mendorong perbaikan tata kelola APBN agar amanat konstitusi terkait mutu dan fasilitas pendidikan di Indonesia benar-benar terpenuhi sesuai peruntukannya.