Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Muktamar NU Sahkan Mekanisme Tinjau Ulang Keputusan Fikih yang Sudah Ditetapkan
35 Nahdlatul Ulama mengesahkan skema i'adatun nazhar, yaitu mekanisme membuka ruang peninjauan kembali terhadap keputusan-keputusan hukum atau fikih yang sudah ditetapkan dalam Mus
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 4 September 2026 pukul 20:42 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Zaman dulu orang pakai dasi itu tasyabbuh dengan Belanda. Lah sekarang tentu tidak, karena keadaannya berbeda," ujar Kiai Cholil.
Lebih lanjut, dia menguraikan faktor lain yang membuat keputusan hukum perlu ditinjau kembali yaitu adanya kekurangan dalam penggambaran atau perumusan masalah. Menurut Kiai Cholil, hal itu jadi bagian dari upaya memperbaiki keputusan hukum serta mengakui manusia tidak pernah sepenuhnya terbebas dari kekeliruan.
"Dan mungkin juga salah baca, meskipun kecil. Bisa saja kiainya tidak keliru tapi yang merumuskan keliru sehingga perlu diperbaiki," jelasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.