"Zaman dulu orang pakai dasi itu tasyabbuh dengan Belanda. Lah sekarang tentu tidak, karena keadaannya berbeda," ujar Kiai Cholil.

Lebih lanjut, dia menguraikan faktor lain yang membuat keputusan hukum perlu ditinjau kembali yaitu adanya kekurangan dalam penggambaran atau perumusan masalah. Menurut Kiai Cholil, hal itu jadi bagian dari upaya memperbaiki keputusan hukum serta mengakui manusia tidak pernah sepenuhnya terbebas dari kekeliruan.

"Dan mungkin juga salah baca, meskipun kecil. Bisa saja kiainya tidak keliru tapi yang merumuskan keliru sehingga perlu diperbaiki," jelasnya.