Berdasarkan pemaparan Kiai Cholil, mekanisme i'adatun nazhar hanya bisa dilaksanakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pengajuan peninjauan ulang bisa dilakukan lewat individu maupun lembaga, tetapi proses seleksi terhadap persoalan yang dinilai perlu dikaji ulang berada di bawah lembaga bahtsul masail naungan syuriyah.
Ruang lingkup i'adatun nazhar berada pada tingkat nasional. Metode pengkajiannya digunakan dengan tetap mengacu pada metodologi yang telah berkembang dalam NU sebagaimana diputuskan dalam Munas Lampung dan Muktamar sebelumnya.
"Adapun metodenya sebagaimana metode yang ada dalam NU; bisa qauli, istishlahi atau manhaji sebagaimana diputuskan dalam Munas Lampung beberapa waktu lalu," tandasnya.