NADIKABAR.COM — 35 Nahdlatul Ulama mengesahkan skema i'adatun nazhar, yaitu mekanisme membuka ruang peninjauan kembali terhadap keputusan-keputusan hukum atau fikih yang sudah ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Muktamar NU. Hal ini diungkap oleh Koordinator Komisi Bahtsul Masail Mauduhu'iyah, KH Cholil Nafis.

"Perubahan zaman itu menuntut adanya perubahan keputusan hukum," katanya yang hadir secara daring dalam acara konferensi pers di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Kiai Cholil --sapaan akrabnya-- menuturkan setidaknya ada beberapa faktor yang mendorong peninjauan ulang keputusan hukum, salah satunya adanya kemungkinan perubahan zaman. Selain itu, perubahan sifat, tanda atau kondisi tertentu yang mempengaruhi penetapan hukum.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengilustrasikan hal tersebut lewat hukum memakai dasi. Dahulu, dasi dinilai jadi bentuk tasyabbuh karena menyerupai penjajah Belanda.

"Zaman dulu orang pakai dasi itu tasyabbuh dengan Belanda. Lah sekarang tentu tidak, karena keadaannya berbeda," ujar Kiai Cholil.

Lebih lanjut, dia menguraikan faktor lain yang membuat keputusan hukum perlu ditinjau kembali yaitu adanya kekurangan dalam penggambaran atau perumusan masalah. Menurut Kiai Cholil, hal itu jadi bagian dari upaya memperbaiki keputusan hukum serta mengakui manusia tidak pernah sepenuhnya terbebas dari kekeliruan.

"Dan mungkin juga salah baca, meskipun kecil. Bisa saja kiainya tidak keliru tapi yang merumuskan keliru sehingga perlu diperbaiki," jelasnya.

Berdasarkan pemaparan Kiai Cholil, mekanisme i'adatun nazhar hanya bisa dilaksanakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pengajuan peninjauan ulang bisa dilakukan lewat individu maupun lembaga, tetapi proses seleksi terhadap persoalan yang dinilai perlu dikaji ulang berada di bawah lembaga bahtsul masail naungan syuriyah.

Ruang lingkup i'adatun nazhar berada pada tingkat nasional. Metode pengkajiannya digunakan dengan tetap mengacu pada metodologi yang telah berkembang dalam NU sebagaimana diputuskan dalam Munas Lampung dan Muktamar sebelumnya.

"Adapun metodenya sebagaimana metode yang ada dalam NU; bisa qauli, istishlahi atau manhaji sebagaimana diputuskan dalam Munas Lampung beberapa waktu lalu," tandasnya.