NADIKABAR.COM — China memperketat aturan keluar-masuk orang asing mulai 15 September 2026. Aturan baru itu mencakup proses pengajuan perjalanan, pemeriksaan identitas, hingga kewenangan petugas meminta data elektronik dalam kondisi tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Regulation on Exit and Entry Administration yang diterbitkan Dewan Negara China dan ditandatangani langsung oleh Perdana Menteri China, Li Qiang, pada Juli 2026.

Mengutip The Straits Times, Kamis (3/9/2026), pemohon perjalanan nantinya wajib mencantumkan tujuan yang benar dan sah secara hukum saat mengajukan permohonan untuk masuk atau keluar China, termasuk untuk tinggal di negara tersebut.

Dalam pemeriksaannya, petugas imigrasi dan visa dapat meminta informasi tambahan dari pemohon. Dokumen, materi pendukung, hingga data elektronik juga dapat diminta untuk memastikan identitas dan tujuan perjalanan.