Pemohon yang memberikan dokumen atau keterangan palsu dapat ditolak permohonan dokumen perjalanan atau izin keluar-masuknya. Aturan ini juga berlaku bagi warga negara asing yang mengajukan visa dari luar China maupun saat menjalani pemeriksaan di perbatasan.

Warga negara asing yang terbukti memberikan informasi palsu dapat dikenai larangan masuk ke China selama satu hingga lima tahun. Sanksi serupa juga dapat diberikan kepada orang asing yang melakukan pelanggaran terkait administrasi perbatasan atau keluar-masuk negara secara ilegal.

Aturan baru itu turut mengatur pihak yang memberikan surat undangan atau dokumen permohonan bagi warga negara asing. Informasi yang dicantumkan harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Individu yang menerbitkan dokumen palsu dapat dikenai denda 5.000-10.000 yuan (Rp 13-26 juta). Sementara itu, organisasi dapat didenda 10.000-50.000 yuan (Rp 26-131 juta). Pendapatan ilegal dari kegiatan tersebut juga dapat disita.