Sementara itu, meskipun ketujuh pelaku merupakan anak di bawah umur, tapi proses hukum tetap berjalan. Mereka akan diproses hukum, sesuai dengan hukum acara anak.
"Masuk dalam persangkaan Pasal 76 C Huruf A, Jo Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya penjara 3 tahun 6 bulan, ungkap Niko.
Kendati demikian, kata Niko, pihaknya tetap berhati-hati dalam menangani kasus ini, mengingat para pelaku berstatus anak, atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Polisi melibatkan pihak-pihak terkait dalam penanganan perkara ini.
Sebelumnya diberitakan, aksi pengeroyokan yang menimpa NH dan NA ini viral di media sosial setelah video yang merekam aksi pengeroyokan tersebar.
Dalam video berdurasi 53 detik tersebut, NH dan NA terlihat dikeroyok oleh para pelaku. Mereka terlihat tidak berdaya dengan wajah yang penuh luka.