NADIKABAR.COM — Saksi kasus korupsi kuota haji, Zainal Abidin, mengungkap adanya upaya penyuapan terhadap Pansus Haji DPR yang dilakukan oleh mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Zainal mengaku dititipi Gus Alex uang senilai USD 1 juta agar Zainal menyerahkan uang itu ke Pansus Haji DPR, namun Pansus menolak dan marah.
Zainal adalah Komisaris PT Sucofindo yang bersaksi di sidang terdakwa Yaqut dan Gus Alex terkait kasus kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Jauh sebelum adanya kesaksian Zainal, jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut Yaqut menyiapkan uang sebesar USD 1 juta atau senilai Rp 17,8 miliar untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji DPR Tahun 2024.
Jaksa mengungkapkan uang tersebut disiapkan melalui staf khususnya, yakni Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman.
"Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD 1 juta melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024," ujar jaksa dalam dakwaanya.
Jaksa melanjutkan, pada akhirnya Pansus Angket menerbitkan laporan yang salah satu kesimpulannya menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengatur bahwa alokasi kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.