"Ya beliau ini kan, ya, saya kan nggak mau, Pak, ya, menerima. Ya kan, ya sudah titipin di situ aja. Tak (saya) jamin aman. Ya tapi kan orang ya gitu, Pak. Kan saya kan khawatir dengan duit itu, Pak. Makanya kemudian saya minta diongkosin. 'Ongkosin-lah, Rp 50 juta' saya bilang gitu. Itu pun masih ditawar Rp 25 juta," kata Zainal.

Saat diberi kesempatan, Gus Alex pun membantah kesaksian Zainal. Namun, Zainal tetap pada kesaksiannya dan tidak mengubah apapun.

"Saya membantah keterangan saksi bahwa saya yang berinisiatif atas dana sejumlah 1 juta US dollar. Karena jika saya yang inisiatif, harusnya dana tersebut sudah siap. Tapi faktanya atas permintaan tersebut saya harus mengusahakan terlebih dahulu. Saya meminta waktu mencari dana dan meminta waktu untuk mengusahakan terwujudnya atau adanya dana tersebut," ujar Gus Alex dalam sidang.

Menurut Gus Alex, jika uang itu awalnya belum diserahkan ke KPK karena mau diserahkan Zainal kepadanya. Dia mengaku sudah menceritakan ke penyidik KPK terkait uang ini pada 25 Agustus 2025, sementara penyerahan uang ke KPK oleh Zainal dilakukan pada 29 Agustus 2025.

"Saya membantah keterangan saksi yang mengatakan bahwa pengembalian dana 1 juta US dollar tersebut kepada KPK karena sengaja tidak mengembalikan untuk diserahkan kepada saya, dan diserahkan kepada KPK. Karena setelah saya melaporkan, memberikan keterangan kepada penyidik KPK tanggal 25 Agustus 2025, saya sampaikan kepada teman-teman bahwa saya sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK, dan menjadi perbincangan di tingkat teman-teman," ujar Gus Alex.

"Yang sebelumnya saya menolak, dan sebelumnya saya menolak tawaran kompensasi agar tidak mengungkap soal 1 juta US dollar tersebut. Dan dari sisi waktu jelas, kurang lebih 10 bulan uang tersebut tidak dikembalikan setelah berkali-kali saya tagih. Sampai pada akhirnya 25 Agustus saya laporkan dan saya sampaikan kepada penyidik KPK dan baru dikembalikan 29 Agustus 2025," sambungnya.