NADIKABAR.COM — Saksi kasus korupsi kuota haji, Zainal Abidin, mengungkap adanya upaya penyuapan terhadap Pansus Haji DPR yang dilakukan oleh mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Zainal mengaku dititipi Gus Alex uang senilai USD 1 juta agar Zainal menyerahkan uang itu ke Pansus Haji DPR, namun Pansus menolak dan marah.
Zainal adalah Komisaris PT Sucofindo yang bersaksi di sidang terdakwa Yaqut dan Gus Alex terkait kasus kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Jauh sebelum adanya kesaksian Zainal, jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut Yaqut menyiapkan uang sebesar USD 1 juta atau senilai Rp 17,8 miliar untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji DPR Tahun 2024.
Jaksa mengungkapkan uang tersebut disiapkan melalui staf khususnya, yakni Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman.
"Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD 1 juta melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024," ujar jaksa dalam dakwaanya.
Jaksa melanjutkan, pada akhirnya Pansus Angket menerbitkan laporan yang salah satu kesimpulannya menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengatur bahwa alokasi kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Kembali ke kesaksian Zainal, dia mengaku setelah mendapat titipan uang itu, dia langsung menyerahkan uang itu ke salah satu anggota Komisi VIII DPR saat itu, namun ditolak. Akhirnya, uang itu dititipi lagi oleh Zainal ke rekannya bernama Khomsin.
Setelah itu, Zainal mengaku uang itu diserahkan ke KPK setelah kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencuat.
Di sini, ada pengakuan Zainal yang menarik. Di mana, Zainal mengaku kesal kepada Gus Alex, orang yang dia sebut menitipkan uang itu.
Menurut Zainal, sejatinya uang yang diserahkan Gus Alex ternyata tidak mencapai USD 1 juta sebagaimana yang disampaikan di awal. Dia mengaku harus nombok 401 lembar duit USD 100 atau senilai USD 40.100 supaya uang itu genap USD 1 juta.
"Jadi uang 401, 400 lembar uang pecahan USD 100 ini adalah uang Saudara untuk supaya genap USD 1 juta?" tanya jaksa.
"Iya. Saya, Pak, jujur, Pak, mohon izin, Pak Jaksa. Saya marah, Pak, sebel saya. Saya sudah di ini gini, ya rugi saya, Pak. Tekor saya. Gitu lho. Tapi ya sudahlah," ujar Zainal.
Zainal juga mengaku dirinya pernah minta Rp 50 juta ke Gus Alex. Dia mengatakan duit itu hendak diberikan sebagai upah ke Khomsin yang menyimpan uang yang awalnya disebut USD 1 juta. Namun, katanya, Gus Alex hanya mau memberikan Rp 25 juta.
"Ya beliau ini kan, ya, saya kan nggak mau, Pak, ya, menerima. Ya kan, ya sudah titipin di situ aja. Tak (saya) jamin aman. Ya tapi kan orang ya gitu, Pak. Kan saya kan khawatir dengan duit itu, Pak. Makanya kemudian saya minta diongkosin. 'Ongkosin-lah, Rp 50 juta' saya bilang gitu. Itu pun masih ditawar Rp 25 juta," kata Zainal.
Saat diberi kesempatan, Gus Alex pun membantah kesaksian Zainal. Namun, Zainal tetap pada kesaksiannya dan tidak mengubah apapun.
"Saya membantah keterangan saksi bahwa saya yang berinisiatif atas dana sejumlah 1 juta US dollar. Karena jika saya yang inisiatif, harusnya dana tersebut sudah siap. Tapi faktanya atas permintaan tersebut saya harus mengusahakan terlebih dahulu. Saya meminta waktu mencari dana dan meminta waktu untuk mengusahakan terwujudnya atau adanya dana tersebut," ujar Gus Alex dalam sidang.
Menurut Gus Alex, jika uang itu awalnya belum diserahkan ke KPK karena mau diserahkan Zainal kepadanya. Dia mengaku sudah menceritakan ke penyidik KPK terkait uang ini pada 25 Agustus 2025, sementara penyerahan uang ke KPK oleh Zainal dilakukan pada 29 Agustus 2025.
"Saya membantah keterangan saksi yang mengatakan bahwa pengembalian dana 1 juta US dollar tersebut kepada KPK karena sengaja tidak mengembalikan untuk diserahkan kepada saya, dan diserahkan kepada KPK. Karena setelah saya melaporkan, memberikan keterangan kepada penyidik KPK tanggal 25 Agustus 2025, saya sampaikan kepada teman-teman bahwa saya sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK, dan menjadi perbincangan di tingkat teman-teman," ujar Gus Alex.
"Yang sebelumnya saya menolak, dan sebelumnya saya menolak tawaran kompensasi agar tidak mengungkap soal 1 juta US dollar tersebut. Dan dari sisi waktu jelas, kurang lebih 10 bulan uang tersebut tidak dikembalikan setelah berkali-kali saya tagih. Sampai pada akhirnya 25 Agustus saya laporkan dan saya sampaikan kepada penyidik KPK dan baru dikembalikan 29 Agustus 2025," sambungnya.