Kembali ke kesaksian Zainal, dia mengaku setelah mendapat titipan uang itu, dia langsung menyerahkan uang itu ke salah satu anggota Komisi VIII DPR saat itu, namun ditolak. Akhirnya, uang itu dititipi lagi oleh Zainal ke rekannya bernama Khomsin.

Setelah itu, Zainal mengaku uang itu diserahkan ke KPK setelah kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencuat.

Di sini, ada pengakuan Zainal yang menarik. Di mana, Zainal mengaku kesal kepada Gus Alex, orang yang dia sebut menitipkan uang itu.

Menurut Zainal, sejatinya uang yang diserahkan Gus Alex ternyata tidak mencapai USD 1 juta sebagaimana yang disampaikan di awal. Dia mengaku harus nombok 401 lembar duit USD 100 atau senilai USD 40.100 supaya uang itu genap USD 1 juta.

"Jadi uang 401, 400 lembar uang pecahan USD 100 ini adalah uang Saudara untuk supaya genap USD 1 juta?" tanya jaksa.

"Iya. Saya, Pak, jujur, Pak, mohon izin, Pak Jaksa. Saya marah, Pak, sebel saya. Saya sudah di ini gini, ya rugi saya, Pak. Tekor saya. Gitu lho. Tapi ya sudahlah," ujar Zainal.

Zainal juga mengaku dirinya pernah minta Rp 50 juta ke Gus Alex. Dia mengatakan duit itu hendak diberikan sebagai upah ke Khomsin yang menyimpan uang yang awalnya disebut USD 1 juta. Namun, katanya, Gus Alex hanya mau memberikan Rp 25 juta.