(2) Dewan Pengawas BRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Dewan Pengawas BRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah sembilan orang.

(4) Anggota Dewan Pengawas BRAN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(5) Anggota Dewan Pengawas BRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memiliki pengalaman lima tahun di bidang agraria dan berusia paling rendah empat puluh tahun.

(6) Anggota Dewan Pengawas BRAN diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

"Pasal 24 setuju?" Kata Iman Sukri yang dijawab setuju oleh anggota Panja Baleg.

Dalam rapat ini, TA Baleg DPR juga menyampaikan mekanisme pemilihan dari Badan Pengawas BRAN. Berikut ini usulannya, tertuang pada Pasal 25: