(1) Calon anggota Dewan Pengawas BRAN sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 diseleksi oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden.
(2) Panitia seleksi melakukan seleksi secara terbuka, transparan, objektif, dan akuntabel dengan memperhatikan kompetensi, integritas, independensi, dan rekam jejak calon.
(3) Panitia seleksi menyampaikan kepada Presiden calon anggota Dewan Pengawas BRAN sebanyak dua kali jumlah anggota yang dibutuhkan.
(4) Presiden menyampaikan calon anggota Dewan Pengawas BRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
(5) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih calon anggota Dewan Pengawas BRAN berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan dan menyampaikan calon terpilih kepada Presiden.
(6) Presiden menetapkan calon anggota Dewan Pengawas BRAN terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
"Apakah pasal 25 ayat (1) sampai (6) dapat disetujui?" tanya Iman Sukri yang kembali dijawab setuju oleh anggota Baleg.