NADIKABAR.COM — Polisi menyebut bahwa penyebab penganiayaan berujung tewasnya Triyanto (40) alias Munil di Pringading Guwosari, Pajangan, Bantul karena para pelaku tersinggung ucapan Munil. Terlebih, baik pelaku dan korban sama-sama terpengaruh minuman keras (miras).

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi mengatakan, bahwa motif penganiayaan terhadap Munil karena para tersangka tersulut emosinya saat minum miras bersama. Mengingat pelaku dan korban memang kerap minum miras bersama-sama karena saling berteman.

"Motifnya itu tersangka tersulut emosi dengan perkataan korban yang berkata keras dan saat itu semua dalam pengaruh minuman beralkohol," katanya kepada wartawan di Polres Bantul, Senin (31/8/2026).

Terkait perkataan apa yang membuat tersangka tersulut emosinya, Subihan menyebut karena menuduh melakukan pencurian smartphone. Namun ternyata korban hanya lupa menaruh smartphonenya.

"Awalnya pembicaraan karena HP korban hilang dan saling menuduh. Nah, setelah dijelaskan lagi ternyata korban lupa menaruh dan akhirnya tersangka tersinggung lalu berujung penganiayaan," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka yakni DS (26), warga Kasihan, Bantul dan BG (21), warga Pandak dan APB (25), warga Kraton, Kota Jogja disangkakan Pasal 466 Ayat (3) KUHP mengatur tentang bahwa pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian dipidana dengan penjara paling lama tujuh tahun penjara.

"Lalu Pasal 262 Ayat (4) KUHP mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan matinya orang. Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.

Diketahui, Munil, ditemukan di rumah APB di Pringading Guwosari, Pajangan, Bantul pada Minggu (23/8). Kasus bermula saat Munil dan dua pelaku yakni DS dan BG pesta miras di Kasihan pada Sabtu (22/8).

DS dan BG memukuli korban karena emosi terhadap perkataan korban. APB kemudian datang dan hendak membawa Munil ke rumahnya.

APB lalu berboncengan dengan BG dan Munil menggunakan motor untuk ke rumah APB. Namun, dalam perjalanannya mereka mampir di salah satu warung di Wirobrajan, Kota Jogja untuk beli es teh.

"Di warung itu ketiganya bertemu dengan D dan langsung melakukan pemukulan dan menyabetkan sajam ke kepala korban. Sedangkan APB menendang korban dua kali," ucap Subihan.

Tiba di rumah APB, korban kembali disiksa hingga akhirnya tewas. Tersangka D dan L yang hingga kini masih buron ikut menyiksa korban di rumah tersebut.

"Di rumah APB, korban ditusuk sajam dan ditendang lehernya oleh D. Lalu L menetesi lilin dan membakar rambut kemaluan korban," katanya.