3. SMA, SMK, SLB negeri dan swasta yang tetap tatap muka diharuskan mengimbau murid menggunakan alat pelindung pernapasan, seperti masker dan alat lainnya. Murid juga diimbau untuk menjaga kondisi kesehatan dan daya tahan tubuh dengan menerapkan pola hidup sehat, istirahat cukup, dan konsumsi air minum yang cukup.

4. Sekolah di bawah kewenangan Kementerian Agama dan Kementerian/Lembaga lainnya bisa menyesuaikan aturan ini.

5. Orang tua/wali diminta menjaga anak, selalu berada di dalam rumah, dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah untuk menghindari paparan kabut asap yang bisa berdampak pada kesehatan dan keselamatan anak. Jika ada keperluan mendesak, orang tua/wali diminta menggunakan alat pelindung pernapasan, seperti masker dan alat lainnya.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menjadi salah satu pemda yang telah menerapkan kebijakan PJJ. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menyebut pihaknya terus memantau kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru.

Berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 06.00-09.00 WIB, kategori udara di Kota Pekanbaru masuk dalam status tidak sehat hingga berbahaya. Untuk melindungi kesehatan murid, pihaknya mengeluarkan SE terkait pembelajaran daring.

"Maka dalam rangka melindungi kesehatan peserta didik dari paparan kabut asap, kita terbitkan SE tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Pekanbaru," ungkap Jamal dilansir dari laman resmi Pemkot Pekanbaru.

Aturan ini berlaku bagi satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP. Isinya adalah: