1. PJJ dilaksanakan mulai 26-28 Agustus 2026 yang dilakukan secara sederhana dan efektif.
2. Sekolah/madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama dan kementerian/lembaga lain diimbau untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan murid.
3. Kepala sekolah diminta memfasilitasi dan memastikan guru mengikuti pendampingan/webinar penguatan PJJ yang telah dijadwalkan Disdik Kota Pekanbaru.
4. Orang tua/wali murid diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah, tidak bermain, atau melakukan aktivitas di luar rumah agar terhindar dari paparan kabut asap. Jika ada keperluan medesak agar menggunakan masker.
5. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran setelah 28 Agustus 2026 akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru selanjutnya.
"Sehubungan dengan edaran terlampir untuk menjadi perhatian kepala sekolah agar memaksimalkan pemberian tugas atau latihan murid di rumah. Kemudian selama PJJ tidak ada pengiriman MBG," tegas Jamal.