NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyesuaian kegiatan pembelajaran di sekolah. Penyesuaian ini memungkinkan sekolah melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Melalui SE Nomor: 100.3.4/17/SETDA/2026, aturan ini berlaku bagi jenjang pendidikan di bawah kewenangan Pemprov yakni SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta di Provinsi Riau. Aturan ini hadir untuk melindungi kesehatan murid dari paparan kabut asap lantaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sekretaris Dinas Pendidikan Riau, Teza Darsa membenarkan resminya aturan ini. SE tersebut ditetapkan di Kota Pekanbaru dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.
"Sudah dikeluarkan Surat Edaran Plt Gubri terkait sistem belajar pada SMA sederajat," tutur Teza dikutip dari laman Media Center Pemprov Riau, Rabu (26/8/2026).
Adapun aturan selengkapnya tentang pemberlakuan PJJ di tengah karhutla yang terjadi di Pemprov Riau, yakni:
1. SMA, SMK, SLB negeri dan swasta di Provinsi Riau dapat menyesuaikan metode pembelajaran melalui PJJ atau tetap tatap muka tapi mematuhi data/kebijakan yang dikeluarkan BMKG dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota di tempat sekolah berada.
2. SMA, SMK, SLB negeri dan swasta di Provinsi Riau yang melaksanakan PJJ diminta meminimalisir beri kegiatan di luar ruangan. Pembelajaran harus dilaksanakan secara sederhana, efektif, dan tidak membebani siswa.
3. SMA, SMK, SLB negeri dan swasta yang tetap tatap muka diharuskan mengimbau murid menggunakan alat pelindung pernapasan, seperti masker dan alat lainnya. Murid juga diimbau untuk menjaga kondisi kesehatan dan daya tahan tubuh dengan menerapkan pola hidup sehat, istirahat cukup, dan konsumsi air minum yang cukup.
4. Sekolah di bawah kewenangan Kementerian Agama dan Kementerian/Lembaga lainnya bisa menyesuaikan aturan ini.
5. Orang tua/wali diminta menjaga anak, selalu berada di dalam rumah, dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah untuk menghindari paparan kabut asap yang bisa berdampak pada kesehatan dan keselamatan anak. Jika ada keperluan mendesak, orang tua/wali diminta menggunakan alat pelindung pernapasan, seperti masker dan alat lainnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menjadi salah satu pemda yang telah menerapkan kebijakan PJJ. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menyebut pihaknya terus memantau kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru.
Berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 06.00-09.00 WIB, kategori udara di Kota Pekanbaru masuk dalam status tidak sehat hingga berbahaya. Untuk melindungi kesehatan murid, pihaknya mengeluarkan SE terkait pembelajaran daring.
"Maka dalam rangka melindungi kesehatan peserta didik dari paparan kabut asap, kita terbitkan SE tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Pekanbaru," ungkap Jamal dilansir dari laman resmi Pemkot Pekanbaru.
Aturan ini berlaku bagi satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP. Isinya adalah:
1. PJJ dilaksanakan mulai 26-28 Agustus 2026 yang dilakukan secara sederhana dan efektif.
2. Sekolah/madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama dan kementerian/lembaga lain diimbau untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan murid.
3. Kepala sekolah diminta memfasilitasi dan memastikan guru mengikuti pendampingan/webinar penguatan PJJ yang telah dijadwalkan Disdik Kota Pekanbaru.
4. Orang tua/wali murid diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah, tidak bermain, atau melakukan aktivitas di luar rumah agar terhindar dari paparan kabut asap. Jika ada keperluan medesak agar menggunakan masker.
5. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran setelah 28 Agustus 2026 akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru selanjutnya.
"Sehubungan dengan edaran terlampir untuk menjadi perhatian kepala sekolah agar memaksimalkan pemberian tugas atau latihan murid di rumah. Kemudian selama PJJ tidak ada pengiriman MBG," tegas Jamal.