Desi menambahkan, dirinya berharap agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Desi berharap agar gerombolan pelajar yang mengeroyok putrinya dihukum setimpal.

"Sebetulnya ada dua orang yang dianiaya, satu lagi sama, teman anak saya. Saat kejadian, anak saya hanya mengantar temannya. Jadi yang punya masalah itu, katanya temannya," pungkas Desi.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, saat ini perkara yang terjadi di Kecamatan Sukawening, Garut, itu sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Sat Reskrim Polres Garut.

"Bahwa benar, Polres Garut melalui Sat Reskrim telah menerima laporannya, yaitu dilaporkan oleh orang tua. Di mana, korbannya adalah NA," ungkap Niko.

Niko menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Proses penanganan perkara berlangsung hati-hati, karena baik korban maupun para terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

"Yang pasti, akan kami telusuri. Pada dasarnya, Polres Garut akan menindaklanjuti laporan ini," pungkas Niko.