Ia berharap pembaruan tersebut dapat meningkatkan daya tarik sekaligus mendorong peningkatan jumlah kunjungan masyarakat dan wisatawan ke Museum NTB.

"Nilai inflasi sudah berubah, tingkat perekonomian harus kami sesuaikan, dan perbaikan fasilitas yang kami lakukan juga seimbang dengan kenaikan nilai tiket kunjungan," katanya.

Hingga September 2026, pendapatan asli daerah (PAD) Museum NTB sebesar Rp108,45 juta atau setara 119,31 persen dari target tahunan sebesar Rp90,9 juta.

Sementara itu, jumlah pengunjung yang tercatat hingga Agustus 2026, mencapai 35.483 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 5.619 pengunjung TK, 11.165 pengunjung SD, 3.141 pengunjung SMP, 2.213 pengunjung SMA, 717 mahasiswa, 11 peneliti, 1.925 wisatawan asing, serta 10.692 pengunjung reguler.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Zuhudy Kadran menjelaskan kenaikan tarif kunjungan museum dilakukan telah ditetapkan regulasi terbaru tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2026.