NADIKABAR.COM — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengajukan kasasi atas putusan banding dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
"Kasasi ini diajukan atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI dalam perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. Putusan tersebut menghukum Nadiem dengan total vonis 15 tahun 4 bulan: 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara, uang pengganti Rp548 miliar subsider 6 tahun penjara," demikian tertulis dalam siaran pers tim penasihat hukum Nadiem dikutip NadiKabar, Sabtu (17/10).
Tim penasihat hukum Nadiem menyerahkan memori kasasi ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10). Melalui upaya hukum tersebut, mereka meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak bersalah dalam perkara tersebut.
"Dalam Memori Kasasi, Tim Penasihat Hukum memohon Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam Dakwaan primer maupun subsider. Tim juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari tahanan rumah dan dipulihkan hak-haknya," tulisnya.