Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Nadiem dalam sidang pembacaan putusan banding pada Kamis (24/9). Hakim menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan Nadiem.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar hakim.

Selain hukuman penjara, Nadiem diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis hakim banding juga mengurangi nilai uang pengganti yang harus dibayar Nadiem, dari sebelumnya sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar)," kata hakim.