Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, Nadiem harus menjalani pidana penjara tambahan selama 6 tahun.

"Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan," ujarnya.

Dalam putusan banding tersebut, hakim menyatakan kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan Chromebook mencapai Rp1,5 triliun. Nadiem dinyatakan bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.

Kini, melalui kasasi, tim penasihat hukum Nadiem meminta Mahkamah Agung meninjau kembali putusan banding tersebut dan mengabulkan permohonan pembebasan dari seluruh dakwaan.