NADIKABAR.COM — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan kasasi agar putusan banding terhadap dirinya pada kasus Chromebook dibatalkan.
Advokat Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan memori kasasi kliennya telah didaftarkan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10).
"Sudah kami masukkan memori kasasinya," kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Lantaran memohon agar putusan tingkat banding dibatalkan, Ari menuturkan Mahkamah Agung (MA) diminta mengadili sendiri dengan menyatakan pemohon kasasi atau terdakwa tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.
Selain itu, MA juga dimintakan agar membebaskan Nadien dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum, membebaskannya dari tahanan rumah, memulihkan hak-haknya, dan mengembalikan seluruh barang bukti.
Apabila majelis berpendapat lain, MA diharapkan memutus seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Ari menyampaikan terdapat lima alasan kliennya mengajukan kasasi, yakni pertama, hakim fakta dinilai menerapkan ajaran conditio sine qua non (teori syarat) secara mutlak tanpa mempertimbangkan tindakan teknis pihak lain yang menjadi penyebab langsung.