Kedua, hakim fakta dinilai salah menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tanpa membuktikan kerja sama yang disadari, kesengajaan bersama, dan meeting of minds (kesepakatan) untuk menguntungkan Google.

Alasan ketiga, yaitu hakim fakta salah menerapkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan membebankan uang pengganti tanpa pembuktian harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Keempat, hakim fakta dinilai hanya mengambil alih pertimbangan tingkat pertama tanpa menjawab dalil pokok memori banding sehingga Pasal 250 ayat (1) huruf d jo. Pasal 298 ayat (9) KUHAP 2025 tidak diterapkan sebagaimana mestinya.

Kelima, kubu Nadiem berpendapat hakim fakta telah mengabaikan Pasal 235 ayat (1) huruf a, Pasal 237 ayat (3) dan ayat (5) KUHAP 2025, serta Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Adapun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem menjadi 9 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun penjara.

Selain pidana penjara, PT DKI Jakarta turut meringankan pidana denda serta pidana tambahan yang telah dijatuhkan kepada Nadiem.