Lebih jauh Loke mengatakan bahwa perencanaan dan proyek di bawah Kementerian Perhubungan Malaysia akan berlanjut seperti biasa dan tidak akan mempengaruhi operasional kementerian setelah pengunduran dirinya.

Loke juga menegaskan kembali pendirian partai bahwa pihaknya menghormati kekuasaan Raja Malaysia untuk memberikan pengampunan terhadap Najib Razak dan hal itu tidak dapat digugat.

Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim, Jumat, memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib Razak, yang memungkinkan Najib Razak menjalani sisa hukumannya di bawah tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028, dengan syarat membayar denda sebesar RM50 juta (Rp218 miliar).

Divisi Urusan Hukum Kantor Perdana Menteri mengumumkan bahwa perintah tersebut diputuskan pada Pertemuan Dewan Pengampunan ke-64 untuk Wilayah Federal Kuala Lumpur, Labuan dan Putrajaya yang diadakan di Istana Negara, Jumat.