Najmul menegaskan tidak ada opsi perusahaan lain untuk menyelesaikan krisis air di Gili Trawangan karena pergantian perusahaan dinilai membutuhkan waktu lama.
"Sedangkan masyarakat membutuhkan penanganan cepat. Ini yang harus kita cari langkah cepat," ujarnya.
Terkait persoalan hukum dan perizinan, Najmul mengatakan PT TCN tidak sedang terjerat kasus hukum. Persoalannya berkaitan dengan penyesuaian perizinan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Jadi hanya KKP meminta PT TCN memperbaiki sistem operasionalnya," ujarnya.
Menurut Najmul, PT TCN sempat enggan beroperasi kembali karena khawatir dipermasalahkan di tengah proses perizinan yang belum tuntas di KKP maupun Kementerian Lingkungan Hidup (LH).