NADIKABAR.COM — Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar memastikan kebutuhan air bersih warga Gili Trawangan tetap terpenuhi setelah suplai dari PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) terhenti. PDAM Amerta Dayan Gunung disiapkan memasok hingga 70 meter kubik air per hari untuk sekitar 600 Kepala Keluarga (KK).
"Jadi PDAM yang bertanggung jawab. PDAM yang mengalirkan air," kata Najmul, Senin (7/9/2026).
Najmul mengatakan kebutuhan air bersih warga Gili Trawangan berdasarkan pendataan di lapangan mencapai 60 hingga 70 meter kubik per hari. Pasokan dari PDAM juga sudah mulai dialirkan ke permukiman warga.
Untuk sementara, biaya operasional penyaluran air ditanggung melalui kebijakan internal PDAM. Najmul menyebut pasokan air kepada warga pada tahap awal kemungkinan digratiskan.
"Sementara dari PDAM dulu. Kan kalau PDAM kan tidak masuk di Pemda. Jadi kebijakannya PDAM dulu, mudah-mudahan ya," tambahnya.
"Belum tahu. Mungkin untuk sementara ini dia gratis, tapi pada saatnya," pungkas Najmul.
Di tengah persoalan suplai air, Pemkab Lombok Utara juga mendukung wacana pembentukan badan otoritas untuk mengelola kawasan 3 Gili. Badan tersebut diharapkan mempermudah proses perizinan dan tata kelola.
"Ya, sepanjang mempermudah. Kalau tidak mempermudah, kan susah kita. Kan semua kita coba-coba," ujar Najmul.
Selain itu, Pemkab Lombok Utara tengah memproses pembentukan Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air menjadi satu kecamatan.
"Sekarang ini rencana kita dari pemerintah kabupaten itu membuat tiga gili ini menjadi satu kecamatan dulu. Itu sudah sedang berjalan manunya, sedang berjalan regulasinya," jelasnya.
Sebelumnya, Pemkab Lombok Utara bersama Pemprov NTB memutuskan mengeluarkan diskresi agar PT TCN kembali mengalirkan air ke Gili Trawangan sembari menuntaskan perizinan dari pemerintah pusat.
"Kami minta keran airnya dibuka sembari PT TCN mendapat perizinan dari pusat. Jadi tidak ada opsi lain. Ini kan harus cepat. Karena kalau ada perusahaan lain kan lama lagi," kata Najmul usai rapat bersama Gubernur NTB, Senin sore (7/9/2026).
Najmul menegaskan tidak ada opsi perusahaan lain untuk menyelesaikan krisis air di Gili Trawangan karena pergantian perusahaan dinilai membutuhkan waktu lama.
"Sedangkan masyarakat membutuhkan penanganan cepat. Ini yang harus kita cari langkah cepat," ujarnya.
Terkait persoalan hukum dan perizinan, Najmul mengatakan PT TCN tidak sedang terjerat kasus hukum. Persoalannya berkaitan dengan penyesuaian perizinan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Jadi hanya KKP meminta PT TCN memperbaiki sistem operasionalnya," ujarnya.
Menurut Najmul, PT TCN sempat enggan beroperasi kembali karena khawatir dipermasalahkan di tengah proses perizinan yang belum tuntas di KKP maupun Kementerian Lingkungan Hidup (LH).