Didid melanjutkan, kelalaian tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dalam tenggelamnya KLM Nurul Salsa.
"Dianggap lalai yang menyebabkan meninggalnya orang," lanjut dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Sukarman, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti untuk menetapkan nakhoda sebagai tersangka. Bukti tersebut di antaranya dokumen dan keterangan saksi.
"Jadi alat buktinya itu ada beberapa barang bukti, contoh dokumen-dokumen sama keterangan saksi," ungkap Iptu Sukarman.
Nakhoda KLM Nurul Salsa disangkakan Pasal 474 ayat (3) terkait kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Saat ini, pihak penyidik Satreskrim Polres Selayar telah mengirimkan berkas perkara pemeriksaan tersangka ke pihak kejaksaan untuk diteliti.