NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan nakhoda KLM Nurul Salsa, Marlin (36) sebagai tersangka dalam kasus kapal tenggelam yang menewaskan 4 orang di perairan sebelah barat Pulau Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Marlin diduga lalai serta memanipulasi data penumpang dan muatan kapal KLM Nurul Salsa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak penyidik Satreskrim Polres Selayar melakukan gelar perkara terkait tragedi maut tenggelamnya KLM Nurul Salsa. Dari hasil gelar perkara, polisi menemukan dugaan kelalaian nakhoda saat kapal berlayar.
"Dari hasil gelar perkara ditetapkan satu orang tersangka yakni nakhoda. Kemudian tidak berhenti di situ tetap dilakukan penyelidikan," ujar Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan kepada wartawan, pada Selasa (1/9/2026).
Didid menjelaskan, nakhoda diduga lalai karena kapal berlayar dalam kondisi kelebihan kapasitas penumpang. Selain itu, terdapat 6 sepeda motor yang dibawa, padahal nakhoda hanya melaporkan dua unit.
"Berdasarkan dua alat bukti dianggap lalai pada saat berlayar dia tidak periksa ternyata over kapasitas penumpang lebih dan ada barang yang tidak dilaporkan. Contoh motor dia cuma sampaikan dua ternyata enam motor," jelasnya.
Didid melanjutkan, kelalaian tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dalam tenggelamnya KLM Nurul Salsa.
"Dianggap lalai yang menyebabkan meninggalnya orang," lanjut dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Sukarman, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti untuk menetapkan nakhoda sebagai tersangka. Bukti tersebut di antaranya dokumen dan keterangan saksi.
"Jadi alat buktinya itu ada beberapa barang bukti, contoh dokumen-dokumen sama keterangan saksi," ungkap Iptu Sukarman.
Nakhoda KLM Nurul Salsa disangkakan Pasal 474 ayat (3) terkait kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Saat ini, pihak penyidik Satreskrim Polres Selayar telah mengirimkan berkas perkara pemeriksaan tersangka ke pihak kejaksaan untuk diteliti.
"Kami sudah tahap 1 berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan. Kalau memang sudah lengkap, pasti kami tahap 2 untuk pengiriman tersangka dan alat bukti," pungkas Sukarman.
Diketahui, kasus tenggelamnya KLM Nurul Salsa yang menewaskan 4 penumpang di Kabupaten Kepulauan Selayar, telah dinaikkan ke tahapan penyidikan. Satu korban di antaranya meninggal dunia akibat terkena serangan jantung.
"Sampai saat ini ada 4 jenazah yang satu meninggal dunia karena sakit jantung dan tiga lainnya itu sudah kami makamkan. Satu di Desa Jampea dan dua orang lagi di Polres Selayar," imbuh Didid kepada wartawan, Sabtu (8/8).
KLM Nurul Salsa awalnya bertolak dari Pulau Jampea menuju Pelabuhan Benteng, Selayar, Rabu (15/7) sekitar pukul 05.00 Wita. Kapal lalu mengalami mati mesin hingga tenggelam di perairan sebelah barat Pulau Polassi atau sekitar 43 nautical mile dari Pelabuhan Benteng Selayar.
Kapal tersebut membawa total 76 penumpang. Sebanyak 58 orang di antaranya selamat, empat korban meninggal dunia, dan 14 penumpang yang dinyatakan hilang dan belum ditemukan.