NADIKABAR.COM — Nama musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Senin (2/11).
Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, mengungkap pernah dihubungi Dhani yang meminta bantuan terkait barang milik seseorang bernama Huda yang diamankan petugas Bea Cukai.
Bayu mengaku menerima telepon dari seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Ahmad Dhani setelah petugas menemukan barang milik Huda. Namun, dia mengaku tidak mengetahui adanya pembicaraan mengenai pemberian tiket konser gratis dari Dhani kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal.
"Kemudian, ada yang kami tanyakan, 'Huda, ketika barangnya ditangkap antara Lampung-Banjarmasin, kemudian saya dihubungi Ahmad Dhani'. Ahmad Dhani ini siapa?" tanya jakaa.
Jaksa kemudian menyinggung percakapan antara Rizal dan Dhani yang membahas pemberian tiket konser gratis. Namun, Bayu menyatakan tidak mengetahui komunikasi tersebut.
"Karena itu tadi, di sidang yang lain, kami pun ada menampilkan chat Pak Rizal sama Ahmad Dhani ini menyampaikan akan kasih tiket untuk nonton gratis," ujar jaksa.
Dalam keterangannya, Bayu menyebut Dhani menghubunginya hanya satu kali. Saat itu, Dhani mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Huda dan meminta agar barang yang diamankan tersebut dibantu penyelesaiannya.
"Enggak tahu. 'Dan saya sampaikan barangnya salah, jadi ditangkap. Seingat saya barangnya saltuk (Salah peruntukan)'. Kemudian, Ahmad Dhani menyampaikan 'Ini saudara saya, Mas, tolong dibantu-bantu'. Kemudian terdakwa sampaikan, 'Kalau benar dibantu'," ujar jaksa.
Ahmad Dhani membenarkan pernah menghubungi pihak Bea Cukai terkait barang kiriman milik saudaranya. Dia menjelaskan barang tersebut berupa dupa atau wewangian yang dikirim dari luar negeri.
"Iya. Barang dupa (wangi-wangian). Bukan barang impor, kiriman dari saudara dari LN," ujar Dhani dikutip detik.com.