"Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim," katanya.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Hingga September 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan4. Pemilik Blueray Cargo John Field5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.9. Pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi
Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan satu sprindik umum. KPK kemudian menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum di Kudus, Jateng.
Sehari setelahnya, KPK melanjutkan penggeledahan terhadap enam perusahaan terafiliasi PT Djarum di Kudus.
KPK pada 30 Oktober 2026 kembali melakukan penggeledahan, yakni di Kantor Bea Cukai Semarang, serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, di Kota Semarang, Jateng.
Penggeledahan-penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti adanya kerugian negara pada sektor cukai yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Di sisi lain, KPK tengah mendalami dugaan pemberian uang oleh pihak PT Djarum kepada pihak-pihak di Bea Cukai.