Dhani menyebut peristiwa tersebut sudah berlangsung cukup lama, saat DJBC masih dipimpin direktur jenderal sebelumnya. Dia juga menegaskan tidak pernah bertemu langsung dengan Bayu.
"Sudah lama. Dirjen yang lama. Dan saya nggak pernah ketemu yang bersangkutan," ujarnya.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menghadirkan Ahmad Dhani sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan peluang menghadirkan Dhani terbuka apabila majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkannya sebagai saksi.
"Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan," kata Budi dikutip Antara, Selasa (3/11).
Menurut Budi, keterangan saksi yang disampaikan di persidangan dapat membantu memperjelas proses pembuktian perkara.
"Pada prinsipnya, keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan," katanya.
Dia pun mengajak masyarakat mengikuti jalannya persidangan yang digelar secara terbuka agar dapat mencermati seluruh fakta yang terungkap.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan yang dilakukan secara terbuka sehingga bisa mencermati setiap fakta persidangan secara utuh, runut, dan menyeluruh, sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam jalannya proses hukum tindak pidana korupsi," ajaknya.
Budi menambahkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan akan menjadi bahan analisis JPU untuk menguraikan kronologi maupun konstruksi perkara di hadapan majelis hakim.