Imigrasi kemudian memasukkan nama Israel Houghton ke dalam subject of interest untuk dilakukan pemantauan keimigrasian. "Namanya telah kami masukkan ke dalam subject of interest untuk memantau aktivitas keimigrasiannya," kata Hendar.

Hendarsam menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Imigrasi disebut telah mengambil sikap terkait rencana kedatangan Houghton.

"Setelah berkoordinasi dengan Kemenko Polkam, sikap kami jelas. Apabila yang bersangkutan mengajukan visa, imigrasi akan menolaknya," tegasnya.

Hendarsam menjelaskan pemberian visa bukan sekadar persoalan administratif. Menurutnya, negara memiliki kewenangan untuk menentukan siapa saja yang dapat masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan kepentingan nasional.

"Karena bagi kami, visa bukan sekadar persoalan administrasi. Negara memiliki hak untuk menentukan siapa yang dapat masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan kepentingan nasional dan prinsip selective policy," jelas Hendar.