NADIKABAR.COM — Nama yang tidak muncul dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) bisa membuat masyarakat khawatir, terutama bagi keluarga yang masih membutuhkan bantuan pemerintah.
Kondisi tersebut tidak selalu berarti seseorang kehilangan hak untuk menerima bantuan, sebab data penerima dapat berubah mengikuti proses pemutakhiran dan verifikasi.
Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data untuk penentuan sasaran bantuan sosial.
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan melalui situs resmi Cek Bansos dan mengajukan perbaikan apabila data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pada 14 Oktober 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga meminta masyarakat menyampaikan sanggahan jika menemukan kesalahan dalam DTSEN. Pemerintah menyatakan data dapat dimutakhirkan dan dikoreksi ketika ditemukan ketidaksesuaian.
Sebelum mengajukan laporan, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu status data penerima bantuan. Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.
Situs tersebut menggunakan DTSEN sebagai sumber data. Jika nama atau status bantuan tidak muncul seperti yang diharapkan, masyarakat dapat memeriksa kembali NIK yang dimasukkan dan melanjutkan dengan pengajuan koreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Cara mengajukan usulan melalui aplikasi cek bansos
Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum terdaftar dapat memanfaatkan fitur usulan pada aplikasi Cek Bansos. Aplikasi resmi yang dikembangkan Kemensos ini menyediakan fitur untuk mengusulkan penerima baru dan menyampaikan sanggahan terhadap data penerima yang dinilai tidak sesuai.
Berikut langkah yang dapat dilakukan: