Pengajuan tersebut tidak otomatis membuat seseorang langsung menerima bansos. Data yang masuk masih perlu diperiksa dan diverifikasi oleh pihak berwenang sebelum menjadi dasar penetapan penerima bantuan.
Laporkan ketidaksesuaian data ke desa atau dinas sosial
Selain melalui aplikasi, masyarakat dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk menyampaikan ketidaksesuaian data. Warga juga dapat menghubungi Dinas Sosial kabupaten atau kota sesuai domisili.
Siapkan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta informasi pendukung yang menjelaskan kondisi sebenarnya. Petugas dapat membantu memeriksa data dan memberikan arahan mengenai proses pengusulan atau perbaikan yang diperlukan.
Mekanisme pemutakhiran data melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait. Data yang diajukan masyarakat perlu melalui proses pemeriksaan agar informasi yang digunakan dalam penentuan penerima bantuan sesuai dengan kondisi lapangan.
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan pengaduan Kemensos melalui Command Center 171. Informasi mengenai saluran pengaduan resmi dapat diperiksa melalui situs Kementerian Sosial.
Pahami desil dalam penentuan penerima bansos
Tidak tercantumnya nama dalam daftar penerima bantuan dapat berkaitan dengan status data kesejahteraan yang digunakan pemerintah. Dalam DTSEN, tingkat kesejahteraan keluarga dikelompokkan menjadi 10 desil berdasarkan sejumlah variabel sosial ekonomi.
Desil 1 menggambarkan kelompok 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Berdasarkan keterangan pada situs resmi Cek Bansos, keluarga yang berada pada desil 1 sampai 4 dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. Sementara itu, desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).