"Barang-barang yang di-tag itu gimana? Itu kan BGN-nya aja belum masuk. Jadi ya hati-hati juga. Kok di-tag-in pasti ada sewa-menyewanya, tidak ada. Ingat, Telkom itu adalah perusahaan terbuka. Jadi jangan teman-teman juga termakan oleh hal-hal yang perusahaan terbuka, semua prosesnya mengikuti ketentuan yang berlaku sebagai perusahaan terbuka," katanya.

"Ada fair value-nya, tidak boleh dan itu dilarang oleh OJK. Nanti kena benturan kepentingan, misalkan harganya di bawah pasar, enggak boleh. Enggak boleh! Apalagi kalau cuma dipakai enggak sewa, ya enggak mungkin. Karena itu kan perusahaan terbuka," lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono dalam sesi jawaban RDP dengan Komisi IX DPR RI pada Kamis (3/9/2026) membenarkan rencana pemindahan kantor BGN ke Gedung Merah Putih. Dia mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Danantara terkait rencana tersebut.

"Betul, Pak, ini sedang koordinasi dengan Danantara dan dalam waktu dekat ini Badan Gizi Nasional akan menduduki Gedung Graha Merah Putih yang saat ini menjadi kantor Telkom," ujar Sudaryono.