NADIKABAR.COM — Musisi kawakan Neil Young menggugat Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, sebesar US$10 juta atau setara dengan Rp181,7 miliar (US$1=Rp18/175) gegara lagunya dipakai pengiring Trump naik panggung dalam berbagai kampanye pemilihan paruh waktu.

Gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS Distrik Timur Virginia pada Senin (26/10) tersebut diajukan dengan tudingan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan lagu Rockin' in the Free World.

Seperti diberitakan Variety pada Senin (26/10), gugatan ini jadi kali kedua Young menggugat Trump terkait penggunaan lagu tersebut tanpa izinnya. Gugatan pertama diajukan pada 2020 dan telah diselesaikan melalui kesepakatan.

Namun, menurut gugatan terbaru Young, Trump kembali memutar lagu tersebut, yang berarti melanggar ketentuan kesepakatan sebelumnya.

Gugatan tersebut menyebutkan lagu itu diputar dalam kampanye Trump di Youngstown, Ohio, pada 12 Oktober. Selain itu, gugatan menyebut lagu itu sudah diputar "berkali-kali dalam kampanye lain yang bertujuan untuk menggalang suara bagi Partai Republik dalam pemilihan paruh waktu mendatang."

Young menuntut dikeluarkannya perintah pengadilan untuk melarang penggunaan lagu tersebut di depan umum untuk tujuan politik, serta ganti rugi sebesar US$10 juta atas penggunaan yang telah terjadi.