Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dengan panjang mata pisau 33 sentimeter. Selain itu sejumlah barang milik korban, termasuk sepeda motor Honda Supra X, telepon seluler dan uang tunai juga diamankan.
"Pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang nelayan berinisial NH (53), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, ditemukan tewas bersimbah darah sepulang melaut.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Sampang.