NADIKABAR.COM — Nenek inisial SL (47), warga Desa Bagedan, Kecamatan Margorejo, Pati, ditetapkan sebagai tersangka setelah pura-pura menemukan bayi di jalan lalu dibawa pulang untuk diadopsi. Bayi itu ternyata dilahirkan oleh putri SL yang sedang dalam proses cerai.

"Mengungkap kasus tindak pidana penggelapan asal-usul orang, sebagaimana dimaksud pasal 401 KHUP, di mana setiap orang yang menggelapkan asal-usul orang dipidana penjara Rp 6 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama saat konferensi pers di Polresta Pati, Jumat (11/9/2026).

Dika mengatakan, awalnya tersangka membawa bayi itu ke salah satu rumah sakit pada Selasa (8/9) pukul 20.55 WIB. Saat itu tersangka datang ke RS bersama suaminya.

Di RS, tersangka mengaku telah menemukan bayi di jalan. Kemudian, bayi itu dia bawa pulang dari RS dengan alasan diadopsi sendiri.

"(Bayi) Bukan hasil hubungan gelap. Keterangannya, Ibu bayi tersebut (putri SL) dengan suaminya memang sudah pisah tapi belum sah secara agama. Pisah ranjang berapa lama belum kami dalami," ujar Dika.

"Karena panik (putrinya melahirkan), terlapor (SL) membuang cucunya, si bayi. Lalu memberitahukan adanya penemuan bayi dan untuk dirawat sendiri," sambungnya.

Dika mengatakan, polisi lalu menerima laporan dari petugas di IGD rumah sakit. Awalnya, polisi menerima laporan soal kabar penemuan bayi di pinggir jalan Bagedan-Sukoharjo, Kecamatan Margorejo.

"Kemudian petugas mendatangi IGD dan mendapatkan keterangan bahwa anak korban dibawa terlapor (SL) dan suaminya. Dari keterangan terlapor, dia menemukan bayi di lokasi kejadian. Kemudian petugas melakukan olah TKP dan penyelidikan ke rumah terlapor," kata Dika.

Saat melakukan penyelidikan di rumah SL, polisi curiga karena mendapati perempuan yang ternyata ibu dari si bayi berjenis laki-laki itu. SL bersama putrinya yang berusia 28 tahun ittu awalnya sempat mengelak.

"Saat di rumah terlapor, ditemukan ibu dari bayi anak korban. Awalnya tidak mengakui. Setelah petugas melakukan olah TKP, ada petunjuk di saluran air terdapat darah di mana awalnya pengakuan terlapor darah haid anaknya," ungkap Dika.

Akan tetapi polisi juga menemukan bukti darah di saluran air sekitar rumah tersebut. Dari petunjuk itu, polisi akhirnya mengungkap perempuan 28 tahun itu ternyata ibu dari si bayi.

"Namun kita tetap upaya menggali informasi, sampai akhirnya terlapor mengakui ibu bayi melakukan persalinan anak secara mandiri di rumah," kata Dika.

"Dan karena panik, sehingga terlapor membuat skenario seolah-olah menemukan bayi lalu dibawa ke rumah sakit dan lalu diadopsi sendiri," imbuhnya.

Dika menambahkan, tersangka dan ibu si bayi akhirnya mengakui perbuatan rekayasa pembuangan bayi ini. Ibu bayi ini mengaku melahirkan secara mandiri di rumah. Setelah itu bayi tersebut dibawa SL yang berpura-pura menemukan bayi di jalan.

"Setelah kami dalami ini karena merasa malu, panik, dikarenakan ibu dari bayi sedang dalam proses perceraian," ungkap Dika.

Dika menambahkan, polisi masih mendalami kasus ini. Termasuk peran SL dan ibu bayi tersebut.

"Untuk tersangka ini SL (47). Kami mengamankan dan menyita barang bukti dan pihak terkait untuk kepentingan pemeriksaan," kata Dika.

"Ibu bayi masih dirawat di rumah sakit. Statusnya saksi, dan akan kami lakukan penyelidikan lagi terkait perannya," pungkasnya.